Diterbitkan oleh Penulis

Kepala BGN Rujuk Tindak Lanjut Putusan MK ke Menkeu

Tanggal Terbit: 2026-09-17 04:21:47

Kepala BGN Rujuk Tindak Lanjut Putusan MK ke Menkeu

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya. "Terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya," kata Sudaryono dalam konferensi persnya di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2027).

Sudaryono menjelaskan bahwa BGN merupakan lembaga pemerintah di tingkat operasional sehingga pihaknya akan melaksanakan apa pun keputusan pemerintah secara garis besar. "Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," ujarnya.

Putusan MK tersebut menegaskan agar anggaran program MBG tidak lagi dibebankan pada pos anggaran pendidikan dalam struktur APBN ke depan, sehingga mekanisme pendanaannya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti dalam penyusunan anggaran negara berikutnya.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat