Diterbitkan oleh Penulis

Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Miras Palsu Rp12,55 Miliar di Bali

Tanggal Terbit: 2026-09-16 20:34:39

Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Miras Palsu Rp12,<strong></strong>55 Miliar di Bali

Bea Cukai dan BAIS TNI menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Denpasar, Bali. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu iklim usaha yang sehat, serta membahayakan masyarakat. Barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar, dan dari penindakan tersebut potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar, Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bersama BAIS TNI segera melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan. Pada Kamis, 23 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran MMEA ilegal.

Operasi penindakan tersebut berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal yang diduga kuat menggunakan pita cukai palsu untuk mengelabui petugas. Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dan BAIS TNI dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Bali dan sekitarnya, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi miras ilegal serta menjaga iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap aturan.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat