Diterbitkan oleh Penulis

Suap-Menyuap Termasuk Korupsi yang Dilaknat, Ini Penjelasannya

Tanggal Terbit: 2026-09-16 23:24:52

Suap-Menyuap Termasuk Korupsi yang Dilaknat,<strong></strong> Ini Penjelasannya

Salah satu bentuk korupsi yang paling umum adalah suap-menyuap, dan praktik terlarang ini kini bukan lagi hal asing di tengah masyarakat zaman sekarang. Biasanya, tindakan tersebut digunakan untuk memuluskan akses dalam berbagai urusan, mulai dari mendapat pekerjaan, pengurusan izin usaha, hingga mengesahkan aturan tertentu. Tak jarang, publik melihat para pejabat yang berakhir di penjara karena terbukti melakukan tindak suap-menyuap, dan ironisnya, sebagian dari mereka kerap terlihat biasa saja seakan tidak memiliki penyesalan atas perbuatannya.

Dalam ajaran agama Islam, perbuatan suap-menyuap dikenal dengan istilah risywah. Mengutip jurnal berjudul “Risywah Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Tindak Pidana Suap” karya Bahgia, risywah secara terminologi dimaknai sebagai apa pun yang diberikan, baik berupa barang atau uang, untuk mendapat suatu manfaat. Ibnu Hajar al ‘Asqolani dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ mengambil perkataan Ibnu al ‘Arobi yang menyebut risywah sebagai harta yang diberikan guna membeli kehormatan atau kekuasaan bagi pemiliknya. Sementara itu, MUI mendefinisikan suap atau risywah sebagai aktivitas pemberian seseorang kepada orang lain dengan tujuan meloloskan perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang haq.

Berkaitan dengan hukumnya dalam Islam, perbuatan risywah atau suap-menyuap ini hukumnya haram. Allah SWT bahkan melaknat para pemberi dan penerima suap. Dalam kitab suci Al Qur’an, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan larangan risywah, salah satunya tercantum dalam Surat Al Baqarah ayat 188 yang menjadi landasan kuat bagi umat Islam untuk menjauhi praktik korupsi ini.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat