Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 09:08:00

Jakarta - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Dokter Tifa mengajukan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026. "Klasifikasi perkara: Sah atau Tidaknya Penghentian Penuntutan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (4/8/2026).
Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak."
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat