Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 18:45:44

Para pejabat yang kelak menyesal di hari Kiamat menjadi gambaran nyata bagi siapa saja yang menyalahgunakan amanat kekuasaan. Syaikh Yusuf al-Qardhawi menegaskan bahwa seorang muslim boleh bekerja mencari rezeki sebagai pegawai negeri maupun swasta selama mampu memikul pekerjaan dan menunaikan kewajiban, namun ia tidak boleh mencalonkan diri untuk pekerjaan yang bukan ahlinya, lebih-lebih menduduki jabatan hakim. Pernyataan itu tertuang dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993).
Abu Hurairah meriwayatkan sabda Rasulullah SAW: "Siallah Amir, siallah kepala dan siallah kasir. Sungguh ada beberapa kaum yang menginginkan kulit-kulitnya itu bergantung di bintang yang tinggi, kemudian mereka akan diulurkan antara langit dan bumi, karena sesungguhnya mereka itu tidak pernah menguasai suatu pekerjaan." (Riwayat Ibnu Hibban dan al-Hakim, ia sahkan sanadnya). Hadis ini menggambarkan betapa beratnya tanggung jawab seorang pemimpin yang tidak menjalankan amanatnya dengan benar.
Kisah Abu Dzar yang meminta jabatan kepada Nabi pun menjadi pelajaran berharga. Nabi menepuk pundaknya sambil bersabda: "Hai Abu Dzar! Engkau orang lemah, kekuasaan adalah suatu amanat dan kelak di hari kiamat akan menyusahkan dan menyesalkan, kecuali orang yang dapat menguasainya karena haknya dan melaksanakan apa yang menjadi tugasnya." (Riwayat Muslim). Rasulullah juga bersabda tentang masalah hakim sebagai peringatan keras bagi mereka yang menduduki posisi pengadilan tanpa kemampuan dan keadilan yang semestinya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat