Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 10:21:45

Hak asuh anak setelah perceraian menjadi persoalan yang kerap memicu perselisihan di antara pasangan yang berpisah, dan dalam fikih Islam ketentuan hak asuh (hadhanah) diatur berdasarkan usia dan kemampuan anak dengan tujuan utama menjaga kepentingan, keselamatan, pendidikan, serta kasih sayang terbaik bagi anak.
Menurut para ulama fikih, apabila seorang suami menceraikan istrinya dan mereka memiliki anak yang belum memasuki usia tamyiz—yakni usia ketika anak telah mampu mengurus kebutuhan dasarnya sendiri yang umumnya sekitar 7 tahun—maka hak asuh lebih diutamakan kepada ibu, sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Musthafa al-Khin dan tim dalam kitab Fiqhul Manhaji: "Ketika seorang suami bercerai dengan istrinya, sedangkan mereka memiliki anak laki-laki maupun perempuan yang belum mencapai usia tamyiz, maka ibu lebih berhak mengasuhnya." Para ulama menjelaskan prioritas tersebut diberikan kepada ibu karena memiliki kasih sayang yang lebih besar kepada anak, lebih sabar dalam merawat dan mendidik anak, lebih lembut dalam mengasuh, serta lebih mampu memenuhi kebutuhan emosional dan kasih sayang anak pada masa pertumbuhan, sehingga selama tidak terdapat alasan syar'i yang menghalangi, ibu menjadi pihak yang paling berhak mengasuh anak yang masih kecil.
Ketika anak telah mencapai usia tamyiz, mayoritas ulama berpendapat bahwa anak dapat diberikan kesempatan memilih tinggal bersama ayah atau ibunya, sebagaimana ketentuan: "Apabila anak telah sempurna berusia tujuh tahun dan telah tamyiz, maka ia diberi pilihan antara ayah dan ibunya. Siapa yang dipilih, maka anak diserahkan kepadanya."
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat