Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:02:55

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai petitum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah dalam permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur karena sprindik bukanlah objek sebuah praperadilan. Hal itu diungkapkan pihak kejaksaan dalam sidang lanjutan praperadilan beragendakan bukti dari pihak termohon yang dipimpin Hakim Tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026).
"Berdasarkan fakta-fakta, petitum permohonan praperadilan yang memohon agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah, bukan merupakan objek praperadilan. Kemudian, permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur," ujar termohon.
Kejaksaan berpendapat bahwa petitum Lodewyk mengenai penerapan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c, Pasal 604 junto Pasal 20 huruf a atau huruf c juga tidak jelas karena petitum itu tidak menerangkan secara tegas objek hukum yang dimohon untuk diperiksa. "Sekaligus prematur karena meminta hakim praperadilan menilai substansi sangkaan pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian dalam perkara pokok. Oleh karena itu, terhadap petitum tersebut sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat