Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 04:46:09
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 hari ini, Selasa (11/8/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Informasi tersebut termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda "Pembacaan dakwaan" yang dilihat Selasa (11/8/2026). Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan susunan majelis persidangan terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah meregister 4 perkara, yakni perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas, perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz, perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham, serta perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat