Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:03:19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong terus mengusut dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Anggota Komisi IX DPR periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori.
"KPK sebagai lembaga hukum yang superbody harus menunjukan taringnya sebagai lembaga antirasuah yang tidak bisa diintervensi pihak manapun," kata Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Ferry Juan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026). Ferry Juan menduga mayoritas Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 menerima kucuran dana CSR BRI dan OJK. Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan dilakukan secara masif, KPK harus melakukan tindakan tegas.
"Jangan ada kesan, pengungkapan kasus ini diam-diam tanpa kepastian hukum. Karena hal itu akan mencederai hati rakyat," kata Fery. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dana CSR Bank Indonesia. Jika dalam proses berikutnya ada penerima dana CSR BI yang tidak digunakan sesuai peruntukannya, tentu akan diproses oleh rekan-rekan penyidik.
"Tetapi sementara saat ini masih itu," kata Fitroh dalam kegiatan Laporan Kinerja Semester I KPK di Jakarta, Kamis (20/7/2026). Fitroh menjelaskan alasan baru dua orang tersangka dalam kasus ini. Sebab, dalam penyelidikan terungkap bahwa uang yang seharusnya dipergunakan untuk kemaslahatan masyarakat ternyata sebagian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat