Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 16:29:12

Pengecekan status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kini dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat terus melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah.
Dikutip dari Instagram Puslapdik, sasaran penerima PIP adalah siswa pendidikan formal dimulai dari SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK. PIP disalurkan untuk mendukung pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun dan pada tahun 2026 PIP diperluas dengan mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Selain jenjang pendidikan formal, PIP juga disalurkan untuk peserta pendidikan non-formal yakni Paket A, Paket B, dan Paket C. Untuk melakukan pengecekan status penerima, siswa atau orang tua cukup mengakses situs resmi dan memasukkan NIK serta NISN pada kolom yang tersedia, kemudian sistem akan menampilkan status kelayakan penerima bantuan secara langsung.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat