Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:30:27

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan tunggakan kepada pihak ketiga sebesar Rp1,6 triliun akan dibayar sesuai mekanisme yang berlaku setelah proses audit selesai. Persoalan tunggakan tersebut saat ini masih berada dalam ranah auditor dan sedang menjalani proses pemeriksaan, sehingga pembayaran baru dapat dilakukan setelah hasil audit dirilis.
"Mengenai tunggakan ini ranah dari auditor, sedang diaudit. Manakala clean and clear ya saya kira dibayar. Semuanya trust in system, tidak trust in persons," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Ia mengaku tidak ingin mengambil keputusan secara personal terkait pembayaran tagihan tersebut. Menurutnya, seluruh proses harus mengikuti sistem dan mekanisme yang ada.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat