Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 04:46:00

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang dibacakan pada Rabu (29/7/2026).
Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan langsung putusan tersebut di Jakarta, menyatakan sanksi peringatan keras berlaku terhitung sejak putusan dibacakan untuk kedua teradu. Sementara itu, untuk Teradu III Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, DKPP memutuskan nama baiknya direhabilitasi sejak putusan dibacakan.
Putusan ini menjadi catatan etik bagi penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah, menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu di Indonesia.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat