Diterbitkan oleh Penulis

Sujud Syukur Tidak Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya

Tanggal Terbit: 2026-09-16 21:59:32

Sujud Syukur Tidak Sembarangan,<strong></strong> Ini Syarat dan Tata Caranya

Ternyata sujud syukur tidak boleh dilakukan sembarangan karena memiliki syarat dan ketentuan tersendiri dalam syariat Islam. Sujud syukur yang dilakukan karena mendapat kabar gembira, seperti meraih kemenangan dalam sebuah pertandingan, memiliki syarat yang sama dengan syarat sahnya sembahyang. Hasyiyatul Bujairimi alal Khotib dalam kitab Iqna’ menjelaskan bahwa sujud syukur dianggap sah sebagaimana sahnya sujud di dalam sembahyang, yaitu dengan bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, tidak berbicara, meletakkan dahi terbuka dengan sedikit tekanan di atas tempat yang tidak ikut bergerak ketika fisiknya bergerak, serta meletakkan telapak tangan, telapak kaki, lutut, dan syarat sujud lainnya.

Tata cara sujud syukur diawali dengan mengambil posisi berdiri lalu bertakbiratul ihrom, mengucap takbir turun, turun sujud, bangun dari sujud lalu diam sejenak sebelum salam, dan diakhiri dengan salam. Saat sujud, disarankan membaca lafal “Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī fa tabārakallāhu ahsanul khāliqīna” yang artinya: Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta.

Al-Khotib juga menyebutkan beberapa sebab sujud syukur, bahwa sujud ini tidak dikerjakan tanpa alasan melainkan harus dipicu oleh sebab-sebab yang jelas, misalnya karena datangnya nikmat mendadak, terhindar dari bahaya, melihat orang kena musibah atau orang cacat, atau melihat orang fasiq secara terang-terangan. Pelaksanaan sujud syukur sama saja dengan sujud tilawah, dan sebagai alternatif bisa digantikan ketika syarat-syaratnya tidak memadai. Syekh Said bin M Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan jika tidak bisa mengerjakan sembahyang tahiyyatul masjid, sujud tilawah, atau sujud syukur, pihak yang bersangkutan cukup membaca sebanyak 4 kali: “Subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar, la haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim” karena kedudukan fadhilah bacaan itu setara dengan tiga amal tersebut. Ulama juga menganjurkan agar sujud syukur diikuti dengan sedekah sehingga syukur kepada Allah mengambil bentuk badaniyah dan maliyah, sebagaimana dikutip Al-Khotib dari kitab Al-Majmuk bahwa bersamaan dengan sujud syukur disunnahkan bersedekah.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat