Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:29:22

Konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (liquid vape) dalam tayangan live streaming. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut dan menjelaskan laporan terhadap Bigmo dilayangkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Aksi Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape tersebut berbuntut panjang setelah videonya viral di media sosial. Pelaporan ini menjadi langkah hukum lanjutan atas dugaan pelanggaran perlindungan anak yang terjadi dalam konten siaran langsung tersebut.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat