Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 19:24:51

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dan menyerahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). "Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, KPK selanjutnya menunggu jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan. "Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya," ujarnya. Perkara ini menyeret empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang menjadi sorotan publik dalam dugaan pengaturan kuota haji.
Selain Gus Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya yang turut dijerat dalam kasus ini, yaitu eks stafsus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keempat tersangka tersebut kini menanti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat