Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 23:26:25

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026. Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat melakukan analisis citra hasil pemindaian, petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS yang diketahui mengenakan seragam pilot. Petugas selanjutnya mengarahkan MS beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan menemukan 14 bungkus besar diduga berisi narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram bruto (25.194,83 gram netto) yang disembunyikan di dalam koper, serta 4 gram bruto sabu di dalam tas milik MS.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku diminta oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia. Setibanya di Jakarta, barang tersebut rencananya diambil oleh seseorang yang identitasnya masih dalam pendalaman dan diduga merupakan warga negara Malaysia. Tersangka juga mengaku pernah dua kali membawa narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali pada pengiriman yang berhasil digagalkan di Jakarta, dan seluruh keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat