Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:02:59

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanan dan memudahkan proses penyidikan. Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9, usai memeriksa Ferry sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut soal potensi dari Ferry Boboho yang statusnya masih sebagai saksi.
Rudi memastikan penitipan kepada LPSK dilakukan demi keamanan dan kelancaran penyidikan kasus yang tengah ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung tersebut.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat