Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:11:49

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa keringanan pokok untuk tunggakan tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
"Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya dikutip pada Rabu (30/7/2026).
Menurut dia, keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak 2026, tetapi juga diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya, sekaligus mendorong terciptanya sistem pajak daerah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
"Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 dapat memanfaatkan keringanan pokok sebesar 5%. Keringanan ini diberikan dalam bentuk potongan dari nilai pokok pajak yang harus dibayarkan," jelas Morris.
Adapun keringanan sebesar 5% tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Dengan adanya potongan ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan PBB-P2 dengan nominal yang lebih ringan dibandingkan nilai pokok pajak awal.
"Potongan 5% diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan," kata dia.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat