Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:04:20

Setiap 30 Juli, dunia memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, dan peringatan ini seharusnya menjadi alarm bahwa perdagangan orang masih termasuk salah satu kejahatan paling serius terhadap martabat manusia karena merampas kebebasan dan menjadikan manusia sekadar komoditas ekonomi yang dieksploitasi melalui jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.
Indonesia telah menyatakan komitmen kuat melawan praktik tersebut melalui amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterjemahkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 dan di tingkat daerah Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Pergub Nomor 218 Tahun 2010 yang kemudian digantikan Pergub Nomor 64 Tahun 2019.
Komitmen tersebut juga tampil dalam kebijakan luar negeri dengan ratifikasi Protokol Palermo melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa dalam konteks perdagangan anak, pembuktian tidak lagi bergantung pada adanya ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan, karena perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi sudah cukup membentuk tindak pidana perdagangan orang.
Sejak 2 Januari 2026, arsitektur hukum pemberantasan perdagangan orang memasuki fase baru karena Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tidak lagi berlaku setelah materi pokoknya diintegrasikan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, namun ketentuan khusus mengenai perlindungan saksi dan korban, restitusi, rehabilitasi, pemulangan, reintegrasi sosial, pencegahan, gugus tugas, hukum acara, dan partisipasi masyarakat tetap berlaku.
Konsekuensinya, penanganan perkara TPPO kini harus membaca dua lapis hukum secara terpadu, yaitu KUHP Nasional untuk rumusan tindak pidana pokok dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 untuk rezim perlindungan korban, sehingga harmonisasi penafsiran diperlukan agar perubahan hukum pidana materiel tidak memutus pendekatan berbasis korban yang telah dibangun berlapis.
Perdagangan orang tidak bisa ditangani hanya dengan menemukan pasal yang tepat untuk menghukum pelaku, melainkan sistem hukum harus mampu menyelamatkan, memulihkan, dan mengembalikan korban ke kehidupan yang bermartabat, dan pada titik inilah kerja lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan gugus tugas diuji apakah regulasi yang ada benar-benar menjelma perangkat perlindungan yang hidup.
Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, transportasi, pendidikan, dan mobilitas penduduk, Jakarta memiliki posisi strategis sekaligus rentan karena menjadi magnet bagi pencari kerja, pelajar, pekerja domestik, dan pendatang dari berbagai daerah, sehingga daya tarik ekonominya dapat dimanfaatkan jaringan perdagangan orang untuk menawarkan pekerjaan, pendidikan, perkawinan, atau kehidupan yang diklaim lebih baik, dan Jakarta tidak hanya berpotensi menjadi daerah tujuan tetapi juga daerah transit, penampungan, dan rujukan korban dari wilayah lain karena posisinya sebagai simpul transportasi.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat