Diterbitkan oleh Penulis

Salat Jenazah: Pahala 2 Qirath dan Bacaan Niat Lengkap

Tanggal Terbit: 2026-09-16 22:22:37

Salat Jenazah: Pahala 2 Qirath dan Bacaan Niat Lengkap

Salat jenazah memiliki keutamaan pahala yang sangat besar karena hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah pernah didatangkan jenazah seorang lelaki yang masih memiliki hutang, lalu beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?” Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: “Salatkanlah saudara kalian” (HR Muslim).

Umat Islam dianjurkan memperbanyak jumlah orang yang menyalatkan jenazah agar si mayit mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR. Muslim). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Barang siapa menyalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirat itu?” Tanyaku. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pahala salat jenazah adalah satu qirath, sedangkan salat dan menghadiri proses pemakaman mendapatkan dua qirath.

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah pahala satu qirath cukup didapatkan dengan menyalati saja, karena segala kegiatan sebelum salat hanyalah sarana untuk menyalati jenazah. Namun, satu qirath yang didapat orang yang hanya menyalatkan berbeda dengan satu qirath orang yang salat dan melayat di rumah duka sampai jenazah diantar ke pemakaman, yang akan mendapatkan dua qirath. Dalam kitab Fathul Bari hadis riwayat Muslim diterangkan bahwa satu qirath itu seperti gunung yang besar, yang menunjukkan bahwa pahala qirath bertingkat-tingkat.

Pahala dua qirath tidak cukup didapat hanya dengan menghadiri proses pemakaman, melainkan disyaratkan melakukan tiga hal. Pertama, menyalati jenazah; hanya menghadiri proses pemakaman atau mengantar saja tanpa menyalati tidak akan mendapat pahala dua qirath, meskipun insyaallah tetap mendapat pahala sesuai dengan niatnya. Kedua, mengantar ke pemakaman; disebut mengantar jika seorang berjalan ke makam bersama jenazah dan pelayat lainnya, adapun jika seorang hanya sendiri ke pemakaman maka dia tidak mendapatkan pahala dua qirath. Ketiga, menghadiri pemakaman; beberapa riwayat menerangkan sampai kapan harus hadir di proses pemakaman agar genap mendapatkan dua qirath, yakni sampai prosesi pemakaman selesai atau sampai jenazah dimasukkan ke liang lahat.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat