Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 05:23:37

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memanggil tujuh orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), dan lima di antaranya mangkir dari pemeriksaan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Dari keseluruhan saksi yang dipanggil, Anang menyebut hanya dua orang yang memenuhi undangan tersebut, yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan lima orang lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan. Terhadap lima orang yang belum hadir, Kejagung akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan saksi-saksi tersebut. Anang menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi guna memperkuat pembuktian perkara tersebut.
"Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," tuturnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat