Diterbitkan oleh Penulis

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Kasus Rita Widyasari

Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:04:20

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Kasus Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Geisz Chalifah sebagai saksi pada Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Geisz telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Selain Geisz, KPK juga memanggil notaris bernama Sahdat Ginting dalam penyidikan kasus yang sama. Budi belum merinci materi yang akan didalami dari kedua orang tersebut. Sebagai informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara gratifikasinya.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat