Diterbitkan oleh Penulis

JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, MK Putuskan MBG

Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:05:45

JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa,<strong></strong> MK Putuskan MBG

Empat peristiwa hukum besar mewarnai pemberitaan sepanjang pekan ini, mulai dari pelimpahan kembali dakwaan kasus Dokter Tifa hingga operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro oleh KPK. Berbagai kasus ini menjadi sorotan publik dan pembaca SindoNews karena menyangkut nama-nama penting dan dugaan tindak pidana serius.

Perkara pencemaran nama baik yang menyeret Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 28 Juli 2026, setelah sebelumnya majelis hakim menerima eksepsi dan mengugurkan dakwaan karena dianggap tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru. Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menyatakan perkara teregister dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim dan JPU memilih memperbaiki dakwaan daripada mengajukan banding. Sidang perdana dengan majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati serta anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina akan digelar pada 6 Agustus 2026.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya menetapkan dua perkara dugaan korupsi, salah satunya terkait pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan pihak swasta. Penetapan tersangka ini disampaikan Budi kepada wartawan pada Kamis, 30 Juli 2026.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat