Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:00:35

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti aksi konten kreator atau streamer Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (liquid vape). Sahroni meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Menurut Sahroni, melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat. “Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggar UU,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Sahroni menuturkan, mengiklankan nikotin di media sosial saja tidak boleh, apalagi kepada anak kecil. “Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum,” tuturnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat