Diterbitkan oleh Penulis

Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Soetta Rp15 Ribu Berlaku September 2026

Tanggal Terbit: 2026-09-16 17:10:06

Tarif Transjakarta Blok M-Bandara Soetta Rp15 Ribu Berlaku September 2026

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp15.000 yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan penetapan tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026 setelah melalui kajian berbagai pihak.

"Pak Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 685 tahun 2026 tentang tarif pelayanan angkutan umum Trans Bandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan tarif Rp15.000," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/7/2026). Budi menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya layanan masih berada dalam masa uji coba.

"Ini adalah bukan kenaikan, ini adalah penetapan karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial," ujarnya. Menurut Budi, penetapan tarif hanya berlaku untuk layanan Transjakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dan pemerintah memberikan masa sosialisasi hampir satu bulan sebelum tarif mulai diberlakukan.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat