Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:11:30

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen meluncurkan Instrumen Pengawasan Early Warning System (EWS) Jaga Desa Kejaksaan RI Terintegrasi untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan. Langkah ini merupakan wujud komitmen mendukung prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Inovasi ini dirancang sebagai sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Kejaksaan menilai ketahanan pangan menjadi salah satu agenda utama nasional, sehingga distribusi pupuk bersubsidi harus berjalan tanpa hambatan dan penyimpangan di lapangan.
EWS Jaga Desa Kejaksaan RI Terintegrasi mengintegrasikan data lintas instansi serta memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, PT Pupuk Indonesia, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan pengawasan menyeluruh terhadap alur distribusi pupuk bersubsidi dari tingkat pusat hingga ke pelosok desa.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat