Diterbitkan oleh Penulis

Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun

Tanggal Terbit: 2026-09-17 00:23:23

Kemenhut Ungkap Pembalakan Liar Solok,<strong></strong> Tersangka Terancam 5 Tahun

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka BS alias BG (50) beserta barang bukti perkara pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan ini merupakan bagian dari penguatan penegakan hukum terhadap pembalakan liar sebagai upaya menjaga kelestarian hutan dan memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.

Barang bukti yang diserahkan terdiri atas tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinannya, Kemenhut terus mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pembalakan liar agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga, penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat