Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 05:24:49

Eks Penyidik KPKYudi Purnomo Harahap menilai pernyataan tersangka yang mengaku menjadi korban kriminalisasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan hal yang biasa. Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyah yang mengklaim dirinya dikriminalisasi terkait penahanan dalam kasus dugaan TPPU.
"Bagi saya itu hal yang biasa, termasuk ketika dikatakan kriminalisasi dan sebagainya," kata Yudi dalam program Interupsi iNewsTV, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, aparat penegak hukum tidak sembarangan menetapkan tersangka dalam tindak pidana.
Yudi menegaskan, penetapan tersangka berawal dari penyelidikan yang kemudian mendapati dua alat bukti sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka. "Ya tentu penyidik ya tentu tidak akan main-main dalam menentukan status seseorang menjadi tersangka, ya. Ini kan terkait dengan nasib seseorang," ujarnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat