Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 05:23:01

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal Abdul Affandi membacakan amar putusan permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jaksel pada Kamis (30/7/2026) sore dengan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Abdul menuturkan tindakan upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel. Adapun lokasi upaya paksa yang dipertimbangkan hakim yakni penangkapan di Kota Depok.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat