Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-20 04:05:06

Menggabungkan niat puasa sunnah dalam satu amalan hukumnya dibolehkan, sebagaimana dijelaskan Ustaz Farid Nu'man Hasan, dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia. Menurutnya, ketika niat puasa sunah Tasua (9 Muharram) bertepatan dengan hari Kamis, pahala puasa Senin-Kamis tetap didapatkan karena satu amal ibadah bisa diniatkan dua niat sekaligus.
Ustaz Farid Nu'man mengutip hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan At Tirmidzi No. 657 tentang sedekah kepada kerabat yang bernilai dua keutamaan sekaligus, yaitu sedekah dan silaturrahim. Hadis tersebut menunjukkan satu amal dapat menghasilkan dua manfaat, seperti halnya salat qabliyah yang juga diniatkan sebagai tahiyatul masjid sebagaimana dikatakan Imam An-Nawawi.
Pendapat ini diperkuat penjelasan Al 'Allamah As Sayyid Al Bakriy bin Sayyid Muhammad Syatha Ad Dimyathi dalam kitab I'aanatuth Thalibiin (2/307) yang menyatakan jika puasa 'Arafah atau Asyura jatuh pada hari Senin atau Kamis, atau Senin-Kamis bertepatan dengan enam hari Syawwal, maka penekanan menjaganya bertambah kuat. Jika meniatkan keduanya langsung maka sah, seperti sedekah kepada kerabat yang mendapatkan dua hasil sekaligus.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat