Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:12:17

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap akan berlanjut ke persidangan. Menurutnya, putusan sela yang menguntungkan Dokter Tifa terjadi karena adanya kelalaian jaksa dalam menyusun surat dakwaan, bukan karena pokok perkara telah selesai.
Dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews, Selasa (29/7/2026), Sugeng menyatakan jika perkara tersebut merupakan perkara pidana yang akan diproses sesuai sistem peradilan pidana. "Iya, ini kasus tetap akan masuk ke pengadilan ya. Dan ini adalah kasus pidana. Karena prosesnya dalam sistem peradilan pidana terpadu sudah jelas. Mulai dari polisi, jaksa, ke pengadilan. Ini bukan yurisdiksi peradilan lain, ini pidana," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, putusan sela yang sebelumnya dikabulkan majelis hakim merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat