Diterbitkan oleh Penulis

5 Putusan Rasulullah Soal Hak Asuh Anak Pascacerai

Tanggal Terbit: 2026-09-17 05:15:59

5 Putusan Rasulullah Soal Hak Asuh Anak Pascacerai

Perebutan hak asuh anak kerap menjadi persoalan pelik pasca perceraian, dan Islam telah memberikan panduan jelas melalui lima putusan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam yang tercatat dalam Kitab Fatwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam karya Imam Ibnul Qoyyim al Jauziyah. Umumnya, ketika terjadi perceraian dengan meninggalkan seorang anak, problem hak asuh anak muncul karena anak yang masih kecil atau cacat tetap membutuhkan penanganan urusan-urusannya dan pemeliharaan bagi dirinya.

Putusan pertama, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah diserahkan pemeliharaannya kepada bibinya yang saat itu berada di bawah tanggungan Ja'far bin Abi Thalib, dengan sabda beliau: "Bibi itu menempati kedudukan ibu." Putusan ini mengandung pengertian bahwa seorang bibi kedudukannya sama dengan ibu dalam hak pemeliharaan, dan posisi ibulah yang berhak mengasuh anak yang masih kecil, asalkan hak pemeliharaannya tidak hilang meskipun dia menikah. Putusan kedua, ada seorang bapak datang menghadap Rasulullah dengan membawa anaknya yang masih kecil belum baligh, lalu bertengkar dengan ibu anak itu yang waktu itu belum masuk Islam. Rasulullah mendudukkan suami istri itu kemudian anak disuruh memilih, lalu beliau berdoa: "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk," dan anak itu condong kepada ayahnya (HR. Ahmad), yang menunjukkan Islam memberikan kesempatan kepada anak untuk mengambil keputusan berdasarkan kecenderungannya.

Putusan ketiga, Rafi' bin Siman masuk Islam sedang istrinya enggan, lalu istrinya datang kepada Rasulullah berkata: "Ini adalah anak perempuanku telah disapih," dan Rafi' berkata: "Ini adalah anak perempuanku." Rasulullah menyuruh keduanya duduk di pojok masing-masing, lalu Nabi mendudukan anak di antara mereka berdua, dan anak itu condong kepada ibunya. Setelah Nabi berdoa "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk," anak itu berbalik condong kepada bapaknya (HR. Ahmad), yang menegaskan bahwa orang kafir tidak boleh diserahi hak mengasuh anak yang beragama Islam karena bahaya yang muncul darinya lebih besar, tidak menutup kemungkinan ia memperdaya si anak dan mengeluarkannya dari Islam melalui penanaman keyakinan agama kufurnya. Putusan keempat, seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata: "Sesungguhnya suamiku ingin pergi dan membawa anakku, padahal dia yang telah mengambilkan air minumku dari sumur Abu Utbah dan ia benar-benar bermanfaat untukku," yang menunjukkan pertimbangan kemaslahatan anak dalam penetapan hak asuh.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat