Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:09:28

Wajib Pajak (WP) di DKI Jakarta berkesempatan memperoleh keringanan sebesar 5% atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Keringanan tersebut berlaku untuk pembayaran yang dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026 bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari insentif Pajak Daerah yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Selain mendukung optimalisasi penerimaan daerah, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan nilai pembayaran yang lebih ringan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya dikutip pada Minggu (2/8/2026).
Menurut dia Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan diskon PBB-P2 sebesar 5%. Keringanan diberikan secara jabatan dan akan langsung diperhitungkan pada saat transaksi pembayaran dilakukan. "Diskon hanya berlaku untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 yang dibayarkan selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026," kata dia.
Apabila nilai potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal tagihan yang muncul ketika akan melakukan pembayaran telah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan yang berlaku. "Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat langsung memanfaatkan insentif tanpa harus mendatangi kantor pelayanan atau melengkapi dokumen pengajuan tambahan," jelas Morris.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat