Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 13:09:24

YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali menuai kecaman publik setelah diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik atau liquid vape dalam sebuah siaran langsung. Aksi kontroversial tersebut memicu kemarahan netizen dan para pemerhati anak di jagat maya, dengan kritik tajam datang dari pesohor Manik Marganamahendra melalui akun @marganamahendra.
Dalam unggahannya, Manik Marganamahendra menegaskan bahwa tindakan mempromosikan zat adiktif dengan melibatkan anak kecil bukan hanya tindakan bodoh, tetapi juga melanggar hukum. "Mempromosikan liquid vape di Live Stream YouTube menggunakan anak di bawah umur bukan cuma BDH tapi juga melanggar hukum dan bisa jadi tindak pidana. Stop praising d*mb influencers," tulis narasi dalam gambar yang diunggah tersebut, dikutip Jumat (31/7/2026).
Kritik tersebut menyoroti aspek hukum dari keterlibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif, yang dinilai dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bigmo terkait tuduhan yang beredar luas di media sosial tersebut.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat