Diterbitkan oleh Penulis

Kasus Bigmo: Jual Vape ke Anak Termasuk Kriminal

Tanggal Terbit: 2026-09-22 00:09:18

Kasus Bigmo: Jual Vape ke Anak Termasuk Kriminal

Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti kasus yang menimpa influencer atau YouTuber Muhammad Jannah dengan nama panggung Bigmo. Pada 28 Juli 2026, Bigmo melakukan siaran langsung di media sosialnya untuk mendemonstrasikan rokok elektrik atau vape yang diduga melibatkan anak-anak, sehingga kasus ini menjadi krusial. Akibat aksi tersebut, sekelompok advokat melaporkan atau mengadukan Bigmo ke Polda Metro Jaya, meskipun di sisi lain Bigmo sudah meminta maaf atas tindakannya dan mengakui kesalahannya.

Merujuk pada regulasi eksisting, aksi Bigmo dinilai jelas salah telak dan terkesan menantang. Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil. Selain itu, Pasal 458 PP 28/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menyuruh atau memerintahkan untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik pada setiap orang di bawah usia 21 tahun.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka sangat gamblang dan terang benderang pelanggaran yang telah dilakukan oleh Bigmo pada aksinya itu. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah di manakah letak kesalahan Bigmo dan benarkah kesalahannya itu bisa dibawa ke ranah pidana, mengingat regulasi yang ada telah secara tegas mengatur larangan keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas rokok elektronik.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat