Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-21 23:03:33

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan dugaan praktik penipuan dam dan badal haji oleh salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) asal Jawa Barat yang terungkap melalui pengaduan jemaah dan pemeriksaan Tim Pelindungan Jemaah PPIH bersama KJRI. Transaksi yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp1,4 miliar, melibatkan badal haji untuk 140 orang dengan tarif sekitar Rp10 juta per orang.
"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan," tegas Dahnil saat melepas kepulangan jemaah haji Kloter KNO 7 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026). Wamenhaj menjelaskan dugaan praktik tersebut dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin, dan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mendalami kasus tersebut.
"Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi," ungkapnya. Selain dugaan penipuan badal haji, Wamenhaj juga menyoroti praktik penyelewengan pembayaran dam yang merupakan kewajiban harus dibayarkan melalui saluran resmi Adahi. Dalam kasus tersebut, jemaah dikenakan tarif 720 riyal, tetapi dana tidak disetorkan ke Adahi karena oknum membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal dan mengambil sisanya.
Wamenhaj mengatakan praktik tersebut merugikan banyak jemaah dan kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan dari jemaah yang tidak menerima tanda terima resmi atau receipt dari Adahi. "Cukup banyak yang dirugikan, dan ini berangkat dari pengaduan jemaah yang tidak menerima receipt atau tanda terima dari Adahi," ujarnya. Wamenhaj menegaskan Kementerian Haji dan Umrah akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti terlibat, termasuk pencabutan izin secara administratif serta membawa kasus ke ranah pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
"Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di tanah air," tegas Wamenhaj. Pemerintah akan membuka informasi kasus ini secara resmi dan rinci kepada publik melalui tim juru bicara bersama Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Bina Haji dan Umrah, termasuk mengungkap KBIHU yang diduga terlibat.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat