Diterbitkan oleh Penulis

Pegadaian Kantongi SK PKB Terbaru dari Kemenaker RI

Tanggal Terbit: 2026-09-17 13:09:45

Pegadaian Kantongi SK PKB Terbaru dari Kemenaker RI

PT Pegadaian (Persero) resmi memasuki babak baru pengelolaan hubungan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2026–2028 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia kepada manajemen perusahaan pada Rabu (29/07). Acara penyerahan ini dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, Ph.D., bersama jajaran pejabat tinggi Kemenaker RI, termasuk Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, dialog sosial dengan serikat buruh, kebijakan pengupahan, serta pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Indra, dan Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker RI, Dhatun Kuswandari.

Selain Tim Perunding yang terdiri dari gabungan unsur Manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (Persero), kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan Serikat Pekerja dari berbagai BUMN, termasuk Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, SP Bank Mandiri, SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, hingga Sekar Telkom.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan mengungkapkan bahwa adanya SK PKB ini menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan SP Pegadaian untuk mewujudkan iklim kerja yang kondusif dan dinamis. "Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan SK ini juga menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, yang harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia," ujar Damar.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat