Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 22:47:05

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam penindakan tersebut, tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Ditjen Gakkum Kehutanan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta barang bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia melalui penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar. Seiring berkembangnya perdagangan ilegal yang memanfaatkan platform digital, Kemenhut terus meningkatkan pengawasan siber, memperkuat kapasitas penegakan hukum, serta memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memutus rantai perdagangan satwa dilindungi.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung yang diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat