Diterbitkan oleh Penulis

Roy Suryo Diuntungkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya

Tanggal Terbit: 2026-09-21 19:52:04

Roy Suryo Diuntungkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangajdi, menyebutkan keterangan ahli hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan telah menguntungkan pihaknya meski dia dihadirkan oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon pada sidang jilid 3 di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). "Kita harus memberikan apresiasi pada ahli karena ahli tadi kan dihadirkan Termohon Polda Metro Jaya yang tentu keterangannya harusnya lebih menguntungkan Polda Metro Jaya dong, tapi keterangan ahli tadi pendapatnya banyak lebih menguntungkan kita," ujarnya, Senin (3/8/2026).

Menurut dia, pendapat ahli tersebut hanya berdasarkan undang-undang tanpa berdasarkan putusan sebelumnya. Maka itu, dia yakin hakim praperadilan akan jeli melihat alur pendapatnya itu, misalnya soal seseorang bisa meminta ganti kerugian ketika ditangkap dan ditahan tidak sesuai aturan sebagaimana Pasal 173 KUHAP baru. "Artinya, permohonan prapadilan ini memang mengikuti ketentuan Pasal 173 KUHAP berlaku. Kemudian ahli tadi menyatakan perhitungan nilai ganti kerugian didasarkan pada PT 92 tahun 2015 yaitu plafonnya minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp100 juta. Kami menyandarkannya pada itu yaitu materilnya Ro106 juta, hanya lebih 6 juta, kemudian imaterilnya juga Rp100 juta, tidak melebihi apa yang ditentukan hukum negara," ungkap Gafur.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat