Diterbitkan oleh Penulis

Roy Suryo Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial

Tanggal Terbit: 2026-09-19 18:37:10

Roy Suryo Sumbangkan Ganti Rugi Rp206 Juta ke Yayasan Sosial

Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Jika tuntutan tersebut dikabulkan oleh hakim, seluruh uang ganti rugi akan disalurkan ke yayasan sosial.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyampaikan hal itu seusai membacakan surat permohonan praperadilan yang menuntut ganti rugi Rp206 juta tersebut. "Dan insyaallah tadi kami tegaskan juga di hadapan hakim praperadilan, kalau nanti berkenan dikabulkan oleh hakim praperadilan maka uang tersebut akan disumbangkan kepada yayasan sosial," kata Gafur.

Menurutnya, langkah ini untuk menepis adanya tuduhan motif ekonomi di balik pengajuan praperadilan ketiga tersebut. Gafur menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya juga bertujuan memberikan edukasi kepada para pencari keadilan yang keberatan ditahan oleh aparat penegak hukum.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat