Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-19 20:13:57

Rencana pemerintah mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai bakal menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, terutama terkait keterbatasan lahan dan karakteristik industri yang bergantung pada bahan baku gula mentah (raw sugar) impor. Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai lokasi pabrik yang selama ini berada di sekitar pelabuhan menjadi kendala utama penerapan kebijakan tersebut. "Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru," kata Khudori dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Khudori menjelaskan sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia beroperasi dengan konsep stand alone atau tidak terintegrasi dengan perkebunan tebu. Menurut dia, model tersebut sejak awal dikembangkan karena pabrik rafinasi mengolah gula mentah impor sehingga lokasinya lebih banyak berada di kawasan pelabuhan untuk memudahkan distribusi bahan baku. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan rencana kewajiban kepemilikan kebun tebu yang membutuhkan lahan luas di dekat area produksi.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai integrasi industri gula dengan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014 tanpa membedakan pabrik gula konsumsi dan gula rafinasi. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, industri gula rafinasi memperoleh pengecualian melalui penjelasan pasal. Kebijakan baru yang mewajibkan pabrik rafinasi memiliki kebun tebu sendiri pun dinilai membutuhkan kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah logistik dan efisiensi bagi industri.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat