Diterbitkan oleh Penulis

Hukum Percaya Mitos Ramalan Menurut Al-Qur'an dan Hadis

Tanggal Terbit: 2026-09-20 02:19:56

Hukum Percaya Mitos Ramalan Menurut Al-Qur'an dan Hadis

Mitos dan ramalan masih menjadi bagian dari kepercayaan sebagian masyarakat hingga kini, dan tidak sedikit orang yang begitu percaya terhadap ramalan tersebut hingga memengaruhi tindak tanduknya dalam kehidupan. Dalam ajaran Islam, mempercayai ramalan atau mendatangi dukun untuk mengetahui perkara gaib merupakan perbuatan yang dilarang karena ilmu tentang perkara gaib adalah hak mutlak Allah SWT dan tidak diketahui oleh siapa pun, kecuali kepada orang yang Dia kehendaki.

Larangan tersebut ditegaskan dalam sejumlah hadis Rasulullah SAW, salah satunya hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Barang siapa mendatangi seorang tukang tenung lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka salatnya tidak diterima selama 40 malam." (HR Muslim) Dalam riwayat lain, ancamannya bahkan lebih keras, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mendatangi dukun atau tukang ramal lalu membenarkan apa yang diucapkannya, maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW." (HR Ahmad) Hadis-hadis tersebut menjadi peringatan agar seorang Muslim tidak menjadikan ramalan sebagai pegangan hidup ataupun meyakini adanya manusia yang mengetahui perkara gaib selain atas izin Allah SWT.

Para ulama menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan para dukun atau tukang ramal bukan berasal dari ilmu yang benar, melainkan dari bisikan setan yang kemudian dicampur dengan berbagai kebohongan. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa banyak hadis sahih yang melarang mendatangi dukun dan tukang ramal karena hubungan mereka dengan setan.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat