Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-19 18:38:37

BPJS Kesehatan memperluas jejaring fasilitas kesehatan hingga bekerja sama dengan 23.723 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai wujud komitmen menghadirkan layanan kesehatan yang mudah diakses seluruh peserta JKN. Perluasan jejaring tersebut dibarengi dengan penguatan layanan administrasi digital serta kemudahan bagi peserta dalam menyesuaikan FKTP dengan domisili tempat tinggal.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan peserta JKN pada dasarnya dapat mengubah FKTP sesuai kebutuhan, namun perubahan tersebut diatur melalui mekanisme tertentu untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara berkesinambungan. "FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal. Atas dasar itu, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya," ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Rizzky menegaskan ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan, melainkan dirancang untuk menjaga mutu pelayanan sekaligus memastikan distribusi peserta pada setiap FKTP tetap proporsional sehingga pelayanan dapat diberikan secara optimal. Meski demikian, BPJS Kesehatan memahami mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, sehingga peserta yang berpindah tempat kerja, mendapat penugasan di daerah lain, atau mengikuti anggota keluarga yang berpindah domisili tetap dapat mengajukan perubahan FKTP tanpa harus menunggu masa tiga bulan.
"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky. Selain kemudahan perubahan FKTP, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar tetap dapat memanfaatkan layanan di FKTP lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling banyak tiga kali kunjungan dalam satu bulan, sementara dalam kondisi gawat darurat peserta dapat langsung memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan mana pun sesuai indikasi medis.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat