• Tanggal: 2026-09-20 01:22Eks Wakil BGN Nilai Sprindik Tak Sah, Kejagung Sebut Prematur
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai petitum eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah dalam permohonan praperadilan tidak jelas dan prematur karena sprindik bukanlah objek sebuah praperadilan. Hal itu diungkapkan pihak kejaksaan dalam sidang lanjutan praperadilan beragendakan bukti dari pihak termohon yang dipimpin Hakim Tunggal Abdul Affandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026)....

30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   

Peringkat Populer

Tautan Sahabat