• Tanggal: 2026-09-22 03:46Salat Jenazah: Pahala 2 Qirath dan Bacaan Niat Lengkap
  • Salat jenazah memiliki keutamaan pahala yang sangat besar karena hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah pernah didatangkan jenazah seorang lelaki yang masih memiliki hutang, lalu beliau bertanya: “Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?” Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya....

  • Tanggal: 2026-09-22 02:59Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Warisan Al-Biruni
  • Rashdul Kiblat merupakan salah satu metode paling akurat untuk memverifikasi arah kiblat dengan memanfaatkan posisi Matahari ketika tepat berada di atas Kakbah. Metode astronomi Islam ini telah dikenal sejak berabad-abad lalu dan menjadi warisan penting para ilmuwan Muslim dalam bidang falak (astronomi)....

  • Tanggal: 2026-09-22 01:50Amalkan Doa Ini Agar Dijauhkan dari Segala Bencana
  • Kumpulan doa dijauhkan dari musibah penting diketahui kaum muslim karena musibah bisa datang tanpa diduga, dan agar terhindar dari marabahaya tersebut ada beberapa doa yang bisa diamalkan. Dinukil dari berbagai sumber, salah satu doa untuk menghindari musibah dan marabahaya diriwayatkan dalam hadis Bukhari, di mana Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ جَهْدِ الْبَلاَءِ وَدَرَكِ الشَّقَاءِ وَسُوءِ الْقَضَاءِ وَشَمَاتَةِ الأَعْدَاءِ yang artinya "Berlindunglah kalian kepada Allah dari kerasnya musibah, turunnya kesengsaraan yang terus menerus, buruknya qadha serta kesenangan musuh atas musibah yang menimpa kalian....

  • Tanggal: 2026-09-22 01:40Hak Asuh Anak dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih?
  • Hak asuh anak setelah perceraian menjadi persoalan yang kerap memicu perselisihan di antara pasangan yang berpisah, dan dalam fikih Islam ketentuan hak asuh (hadhanah) diatur berdasarkan usia dan kemampuan anak dengan tujuan utama menjaga kepentingan, keselamatan, pendidikan, serta kasih sayang terbaik bagi anak. Menurut para ulama fikih, apabila seorang suami menceraikan istrinya dan mereka memiliki anak yang belum memasuki usia tamyiz—yakni usia ketika anak telah mampu mengurus kebutuhan dasarnya sendiri yang umumnya sekitar 7 tahun—maka hak asuh lebih diutamakan kepada ibu, sebagaimana dijelaskan oleh Dr....

241   242   243   244   245   246   247   248   249   250   

Peringkat Populer

Tautan Sahabat