Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-20 14:32:57

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan. Permohonan tersebut diajukan pada Senin, 4 Agustus 2026 lalu dan telah teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
"Pengadilan Negeri Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (7/8/2026).
Andi menjelaskan perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal M. Firman Akbar. Sidang perdana akan digelar pada pekan depan.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat